Perkembangan Hukum Islam diindonesia memiliki akar sejarah panjang, termasuk kepenghuluan Islam (Kantor Urusan Agama) dan Pengadilan Agama yang ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Dalam mengkaji perkembangan Hukum Islam itulah Program Studi (prodi) ini lahir. Semula bernama Fakultas Syari’ah (1982), kini bernama Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) dan memiliki nilai akreditasi peringkat “B”, berdasarkan BAN-PT No. 1869/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018 tertanggal 17 Juli 2018.
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) memiliki visi yang unggul di bidang moralitas keislaman dan intelektualitas pada bidang Hukum Keluarga Islam (HKI) serta berjiwa entrepreneur pada tahun 2025, dengan misi sebagai berikut: Menyelenggarakan pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu Hukum Keluarga Islam (HKI), penelitian dan pengkajian ilmu hukum Islam, serta pelayanan konsultasi dan pelatihan.